Tunda Pernikahan dengan Perguruan Tinggi
Dear Girls, Suka kesal ya jika diledekin belum punya pasangan, always single, hati-hati lohh... ntar jadi perawan tua. Semuanya terasa terburu-buru sekali jika selesai SMA/ SMK harus memikirkan hal yang seperti itu. Walaupun UU perkawinan Indonesia, UU 1974 menyatakan bahwa perempuan usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun sudah bisa menikah. Haruskah secepat itu? Perlu diingat bahwa mengurus rumah tangga itu sudah berbeda dan menuntut pikiran yang lebih sulit daripada menghapal hapalan georafi dan hitungan matematika. Tunda dulu, menikah itu harus matang dari kedua belah pihak. Pihak pria sudah mampu mencukupi kehidupan istri dan anak, pihak wanita sudah mampu mengurus diri sendiri dan anak. Menikah muda banyak sekali masalah dan tantangannya, apalagi usia tersebut masih dalam tahap permulaan menuju dewasa. Masalah sendiri aja kadang masih suka meminta tolong kepada orang lain. Terutama bagi wanita, menikah muda adalah tantangan yang sangat sulit, untuk kehamilan juga sangat rentan...